Hancurnya Jembatan Menuju Mengingat
Oleh : Afiandi D Lacborra
Pemicu saya dalam membuat tulisan ini adalah sesi Tanya jawab yang saya lakukan dengan Ibu Anon pada saat kuliah Metadata B. Pada saat itu Ibu anon membahasa seputar perlakuan arsiparis terhadap wakil ringkas dokumen untuk karya seni. Pertanyaan pun mencuap di benak saya . Pertanyaan saya adalah “Adakah system metadata di dalam badan distributor seni seperti Record Label? Jika ada bentuknya akan seperti apa?” Jawaban yang saya dapatkan sungguh menyedihkan. Ibu Anon mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada hal semacam itu, tidak ada standar untuk mengklasifikasikan atau membuat wakil ringkas dokumen untuk karya seni di instansi swasta. Tetapi ia mengatakan bahwa di negara lain telah terdapat standar semacam itu. Hal ini membuat saya prihatin terhadap kurangnya kesadaran khalayak seni Indonesia atas fungsi mengarsipkan. Ada pertanyaan lain yang ada di benak saya seputar posisi ilmu kearsipan terkait dengan bidang seni seperti “Adakah badan kearsipan di Indonesia yang memfokuskan diri pada pengarsipan kesenian di Indonesia baik yang kontemporer maupun tradisional?” Tetapi pertanyaan tersebut bersisa tak terjawab karena pertanyaan tidak saya tanyakan karena tidak sesuai dengan konteks mata kuliah. Sementara pertanyaan lain tak terjawab, saya mencoba menjawab satu pertanyaan yang menurut saya menjadi dasar dari dua pertanyaan diatas “Pentingkah mengarsipkan karya seni sebagai kegiatan melawan lupa seni dan budaya leluhur?”
“Pentingkah mengarsipkan karya seni sebagai kegiatan melawan lupa seni dan budaya leluhur?” Mari kita kaji pertanyaan ini. Berbagai riset dan seminar internasional yang diadakan di ITB mengungkapkan bahwa universitas, museum dan perpustakaan di Indonesia masih sangat lemah dalam mengarsipkan karya seni dan budaya. Hal tersebut mengacu pada tulisan Dimas Fuad bertajuk “Jembatan Bagi Sebuah Ingatan” [1} yang dimuat di website resmi Dewan Kesenian Jakarta. Dimas Fuad juga mengatakan bahwa pengarsipan seni sangat penting dikarenakan hal tersebut dapat menjadi jembatan generasi-generasi baru menuju seni dan budaya leluhurnya. Jika kita kehilangan jembatan ini maka generasi baru akan berjalan sendiri dengan metabolisme kreatifnya tanpa mengakar pada seni dan budaya leluhurnya dan saya yakin kita semua tahu akhirnya bahwa kelupaan generasi baru atas seni dan budaya leluhurnya akan berakibat kepada lunturnya jadi diri bangsa. Kebudayaan bangsa merupakan tanggung jawab bersama, hal ini pula merupakan tanggung jawab pemerintah. Apakah penyelenggara negara sudah melakukan tugasnya dalam mengarsipkan karya seni dalam negeri? Pertanyaan tersebut tersebut mengingatkan saya pada salah satu lembaga bernama Sinematek Indonesia.
Sinematek Indonesia[2] adalah salah satu lembaga non-profit yang disponsori oleh pemerintah yang bertugas sebagai pusat deposit film hasil karya dalam negeri. Bedanya dengan Arsip Film Jakarta adalah kontrol mutu film Arsip Film lebih ketat dibandingkan Sinematik Indonesia. Sinematik Indonesia mengumpulkan berbagai film tanpa pengecualian asal film tersebut hasil karya dalam negeri. Sinematik Indonesia pula berbagi tugas dengan Arsip Nasional dan Perpustakaan Nasional yang notabennya mempunyai tugas yang sama. Apakah diantara ketiga lembaga ini terjadi tumpang tindih tanggung jawab? Atau malah tanggung jawab mereka tidak dijalankan dengan baik? Pertanyaan tersebut tidak terlontar tanpa sebab. Sinematek Indonesia ditemukan dalam keadaan mengenaskan oleh Kineforum (wadah pemutaran film di Jakarta yang tidak bertujuan mencari keuntungan finansial dan dikelola oleh Dewan Kesenian Jakarta[2]) pada saat Kineforum mengadakan kerja sama guna menyelenggarakan perayaan Bulan Film Nasional. Hal ini tertulis pada sebuah artikel yang terdapat di situs resmi Dewan Kesenian Jakarta[3]. Di dalam artikel itu disebutkan juga bahwa Sinematek Indonesia memiliki pengelolaan arsip yang buruk dan sedang dalam keadaan finansial yang semakin kacau. Hal tersebut memicu berbagai pertanyaaan. Apakah Sinematek Indonesia sudah diberhentikan pendanaannya oleh pemerintah? Apakah pemerintah memiliki alternatif lain pengganti Sinematek Indonesia? Ataukah tanggung jawab Sinematek Indonesia akan di emban oleh Arsip Film, Arsip Nasional dan Perpustakaan Nasional? Mampukah ketiga lembaga tersebut mengemban tanggung jawab baru?
Kembali pertanyaan-pertanyaan saya diam di tempat ia dibuat, bukan karena pertanyaan tersebut berada diluar konteks, tetapi karena pertanyaan tersebut mengendap menjamur dibalik peliknya birokrasi dan buramnya kinerja penyelenggara negara. Hancurnya secara perlahan Sinematek Indonesia merupakan bukti nyata bahwa kepedulian pemerintah terhadap kearsipan budaya sangat kecil, yang pula merefleksikan prioritas seni dalam agenda mereka. Pentingnya mengarsipkan seni yang sudah saya ungkapkan tadi mungkin tidaklah cukup untuk membuat mereka merogoh sedikit uang demi kemajuan bangsa yang mereka bina. Harapan penulis hanyalah para generasi muda agar berusaha melawan penyakit “lupa” yang secara tidak langsung diciptakan oleh bobroknya sistem dan nihilnya kepedulian.
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
1. http://www.dkj.or.id/articles/seni-rupa/jembatan-bagi-sebuah-ingatan
2. http://www.sinematekindonesia.com/index.php/profile/sinematek
3. http://www.dkj.or.id/news/film/kineforum-sejarah-adalah-sekarang-5-bulan-film-nasional-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar